DPRD Babel Panggil BI dan Bakuda, Telusuri Dana Rp 2,1 Triliun yang Mengendap di Bank
UANG rakyat seharusnya bekerja untuk rakyat. Bukan diam membeku di rekening perbankan. Pernyataan Menteri Dalam Negeri tentang dana Rp 2,1 triliun milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang disebut masih mengendap di bank membuat DPRD Babel bereaksi cepat.
Langkah legislatif memanggil Bank Indonesia dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) menjadi sinyal bahwa isu ini tidak akan dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. DPRD ingin mendengar langsung dari sumbernya, bukan dari pemberitaan yang saling bersilang. Rapat dengar pendapat dijadwalkan digelar Selasa (28/10/2025) mendatang.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan pihaknya sudah menyurati Bank Indonesia, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan Bakuda agar hadir dalam rapat tersebut.
“Kami sudah mengirim surat kepada BI, kepada tim anggaran pemerintah daerah, dan juga Bakuda. Surat sudah dikirim dua hari lalu. Rencananya kami akan bertemu Selasa sore untuk mendengarkan langsung penjelasan dari pihak terkait,” ujar Eddy, Kamis (23/10).
Baca Juga: Pemprov Babel Gugat Kejelasan Dana Rp 2,1 Triliun di BI
Menurut Eddy, DPRD memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai peruntukan.
“Itu baru pernyataan menteri. Kami tentu harus memastikan dengan mendengar langsung dari pemerintah melalui Bakuda dan juga dari Bank Sentral,” tegas Eddy.
DPRD juga ingin mengetahui di bank mana dana tersebut ditempatkan dan bagaimana laporan resminya di tangan Bank Indonesia perwakilan Babel.
“Kami ingin berbicara dengan Bank Sentral karena mereka pasti menerima laporan dari seluruh perbankan di Babel mengenai kondisi keuangan dan simpanan pemerintah daerah,” kata Eddy.
Baca Juga: Uang Rakyat Menguap di Angka, BI Babel Harus Bicara





